MENGENAL LEBIH DEKAT BADAN KEHORMATAN DPRD KOTA BANDUNG
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung No. 01 Tahun 2009 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung, bahwa Kedudukan Dan susunan serta Tugas dan kewajiban Badan Kehormatan, yaitu sebagai berikut . Menurut pasal 58, menyebutkan bahwa : 1. Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. 2. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD sebanyak 5 anggota DPRD 3. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Badan Kehormatan 4. Anggota Badan Kehormatan di tetapkan dalam Rapat Paripurna berdasarkan usul dari masing- masing Fraksi 5. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan 6. Masa tugas Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali 7. Badan Kehormatan dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Selain itu menurut pasal 59, Badan Kehormatan mempunyai tugas : 1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik 2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dialkukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik serta Sumpah/Janji 3. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau Pemilih 4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagai rekomendasi untuk ditindak lanjuti oleh DPRD 5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPR Nah, apabila terbukti ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan anggota dewan, maka menurut pasal 62, Badan Kehormatan berwenang untuk : 1. DPRD menetapkan sanksi atau rehabilitasi terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar pertimbangan dan penilaian dari Badan Kehormatan 2. Saknsi yang diberikan dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan sebagai Anggota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Saksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan secara tertulis 4. Sanksi berupa pemberhentian sebagi anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setelah kita tahu susunan dan kedudukan serta apa tugas dan wewenang dari Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, kita pasti penasaran apa saja sih yang menjadi sorotan khusus Ketua Badan Kehormatan di tahun 2013 ini tentang kinerja anggota dewan ? Menurut Kadar Slamet sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung, yang menjadi sorotan di Tahun 2013 ini adalah tingkat kehadiran anggota DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, jalan Aceh, selama tiga bulan terakhir ini relatif turun secara signifikan, berkisar antara 10 hingga 20 persen. “ Memang selama tiga bulan terakhir tingkat kehadiran merosot drastisti, karena anggota dewan lebih terfokus kepada dua kepentingan yaitu pencalonan legislatif dan pemenangan calon pilwalkot “ Dan yang pasti kalau ada rapat komisi, pansus atau paripurna enggak hadir, maka BK akan ambil langkah sesuai tata tertib DPRD," tandasnya, BK selalu mendapatkan laporan hasil absensi acara dan rapat-rapat. Bila tiga kali tidak hadir dalam rapat paripurna, maka anggota dewan yang bersangkutan akan mendapat teguran keras. Kalau teguran tidak diindahkan, maka pimpinan dewan akan menyerahkan masalah ini pada fraksi yang bersngkutan. Dan bila tak ada perubahan, maka BK akan melakukan rapat internal untuk memutuskan masalah ini. "Teguran keras sering kita lakukan,"tandasnya. Bahkan menurutnya, tingkat kehadiran ini akan semakin merosot tahun depan menjelang pemilihan anggota legislatif, “ Mungkin tahun depan bisa mencapai lima persen “ ungkapnya. Dia meminta msyarakat memaklumi kondisi tersebut, selama yang bersangkutan tidak melupakan kewajiban utamanya untuk menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya”, kata Kadar Slamet . ( adv )













0 comments